News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sudah Beroperasi 15 Tahun, Industri Abon Oplosan Tak Berizin Baru Terbongkar

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah produksi abon sapi oplosan dan tak berizin yang digrebek Polrestabes Surabaya, Selasa (16/5/2017).

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya menggerebek rumah produksi (home industry) abon sapi oplosan di Jl Sopoyono, Prapen Surabaya.

Rumah produksi abon milik Budi Kurniawan ini juga diduga tidak memiliki izin.

Saat dilakukan penggrebekan, rumah tersebut tidak terlihat layaknya sebuah tempat usaha.

Di dalam tempat produksi atau dapur tempat masak, terlihat kumuh dan tak beraturan.

Baru saat masuk rumah, ditemukan aneka kemasan abon, merek Sapi Kupu, Kepala Sapi, Gudang Sapi, Kelinci dan Seriti.

"Rumah produksi ini sudah berjalan 15 tahun. Dalam sekali produksi atas pesanan bisa mencapai 7.500 bungkus isi 100 gram. Jumlah keuntungan mencapai tiga sampai empat juta," kata Kasat Reskrim AKBP Shinto Silitonga, di tempat produksi, Selasa (16/5/2017).

Shinto menjelaskan, rumah produksi ini mengemas beberapa jenis produk abon yang dinyatakan murni sapi.

Kenyataanya, tidak berbahan murni daging sapi karena dioplos dengan daging ayam dengan perbandingan 40 daging sapi dan 60 persen ayam untuk mengurangi biaya produksi.

Rumah produksi ini diduga tidak mengantongi perizinan. Di sejumlah produk abon sapi yang dibuatnya hanya tertera izin P-IRT Nomor 113357812418.

Rumak produksi abon ini sudah berdiri sejak 15 tahun dan memiliki 15 karyawan.

Menurut Shinto, pelaku usaha bisa dijerat pasal berlapis, di antaranya Undang-undang (UU) Perdagangan, UU Perindustrian, UU Pangan, dan UU Perilndungan Konsumen.

"P-IRT seperti yang tertera dalam izin itu berarti industri rumahan. Tapi kalau dilihat dari ruang produksinya yang sebesar ini, apa iya bisa disebut industri rumahan," kata Kepala Seksi Sarana Distribusi Logistik Dinas Perdagangan Pemkot Surabaya Achmad Basori.

Basori menjelaskan, izin P-IRT dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.

"Kami nanti akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memastikan apakah nomor P-IRT yang tertera untuk industri abon 'Karya Ibu'," terang Barsori.

Ketua RT setempat Sudarsono mengatakan Budi Kurniawan selama ini tidak tinggal di tempat usahanya itu.

Sebagai Ketua RT, Sudarsono mengaku sering diprotes warga terkait bau busuk yang diduga bersumber dari limbah lokasi usaha.

"Pantesan baunya menyerbak ke lingkungan warga. Jaraknya bisa mencapai 100 meter," kata Sudarsono

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini