Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan tersangka korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama (Kemenag) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
"Masa penahanan FEF (Fahd El Fouz) diperpanjang selama 40 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).
Menurutnya, perpanjangan penahanan terhadap Fahd guna memudahkan penyidik untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Pasalnya, diduga banyak pihak yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut.
Fahd sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka oleh KPK. Fahd mengaku sudah mengungkap kepada penyidik pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Salah satu pihak yang disebut Fahd adalah mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
Fahd yang juga Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), resmi dijadikan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan korupsi pada dua proyek Kemenag. Dua proyek di Kemenag tersebut yakni, proyek pengadaan Alquran dan proyek pengadaan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011-2012.
Dia diduga menerima uang hingga Rp.3,4 miliar dari total keseluruhan dua proyek tersebut sebesar Rp14,8 miliar. Fahd sendiri merupakan tersangka ketiga dalam kasus korupsi ini setelah mantan anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Jabar dan putranya, Dendy Prasetya dijebloskan ke penjara terlebih dahulu.
Atas perbuatannya, FEF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) Jo ayat (1) huruf b dan lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dn Pasal 65 KUHP.