Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) begal motor Polsek Senapelan, Polresta Pekanbaru berhasil diringkus.
Tersangka HA (38) kini menyusul rekannya FS alias Kecil (29) yang sudah dijatuhi vonis penjara.
Kanitreskrim Senapelan, Iptu Abdul Halim mengkonfirmasi, tersangka HA diringkus atas laporan percobaan pencurian.
"Tersangka ditangkap di Jalan Teratai setelah dilaporkan melakukan percobaan pencurian. Dari pengungkapan tersebut kemudian dilakukan pengembangan," kata Halim, Jumat (19/5/2017).
Dikatakan Halim, dari pemeriksaan intensif diketahui bahwa tersangka HA merupakan DPO dalam kasus begal motor yang dilakukan dengan rekannya yang kini sudah vonis.
Begal dilakukan tersangka HA di lokasi Stadion Utama, Jalan Naga Sakti, Tampan.
Korban seorang pelajar sedang mengitari halaman stadion berdua dengan temannya.
Kemudian datang tersangka bersama rekannya yang juga menggunakan sepeda motor.
Korban diminta berhenti oleh tersangka.
Kemudian tersangka mengaku dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Pekanbaru.
Tersangka meminta identitas berupa KTP kepada korban.
Karena korban masih pelajar, korban mengatakan tidak memiliki identitas yang diminta.
Tersangka kemudian meminta kunci motor korban untuk dibawa ke kantor, namun korban menolak.
Mendapati penolakan tersebut, tersangka kemudian mengeluarkan sebilah sangkur kemudian menodongkannya ke leher korban.
Nyali korban langsung ciut dan tidak bisa berbuat apapun.
Tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban.
"Tersangka masih dalam pemeriksaan di Mapolsek untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," kata Halim.