News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dit Polairud Polda Sultra Amankan Ribuan Detonator dan Amonium Nitrat

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - ‎Direktorat Polisi Air dan udara (Dit Polairud) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan ribuan detonator dan amonium nitrat sepanjang April 2017 hingga pertengahan Mei 2018 dari hasil penyidikan tindak pidana pembuatan, menguasai serta memperdagangkan detonator.

Pengungkapan ini dimulai dengan ‎penangkapan pada Minggu 30 April 2017, pukul 03.30 WITA terhadap dua orang yang sedang berlayar di perairan Damalama Besar, kabaena Timur, Kab Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kapal tersebut dinahkodai oleh CN (39) dan seorang Anak Buah Kapal (ABK) inisial SN (34) warga Kab Muna. Dari tangan keduanya penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

"Di tas hitam milik CN, kami temukan barang bukti tujuh kotak kemasan berisi 300 detonator non listrik Made in India, 400 detonator rakitan non listrik dan 100 detonator listrik. Selain itu disita pula satu unit kapal dan 30 karung amonium nitrat," ucap Dit Polairud Polda Sultra, Kombes Andi Anugerah, Jumat (19/5/2017) di Mako Brimob Polda Sultra.

Selanjutnya pada Selasa (9/5/2017) penyidik Dit Polairud Polda Sultra kembali menangkap seorang pria inisial DW (37) warga Kab Bombana di Pelabuhan Kasipetu, Bombana.

"Saat itu DW bermaksud menumpang kapal Pantai Gading tujuan Pulau Kebaena. Lalu kami lakukan geledah, di tas DW ditemukan kantong plastik merah berisi 500 detonator yang dikemas dalam lima buah kotak berukuran kecil. Menurut pengakuan DW, detonator akan dibawa ke Kel Sikeli, Kec Kabaena Barat," tutur Andi Anugerah.

Berdasarkan keterangan DW lalu penyidik melakukan penelusuran dan pengembangan terhadap asal usul serta pelaku pembuat detonator, hingga tertangkap seorang pria inisial AN (38) warga Bombana.

Dari pemeriksaan, AN memang mengaku ‎sebagai pembuat detonator dimana bahan bakunya dibeli dari Makassar, Sulawesi Selatan.

"Jadi DW berperan menguasai dan mengedarkan detonator. Kalau AN perakit dan pembuat detonator. AN rakit bahan baku di Pulau Bangko, Kec Kabaena, Kab Bombana. Keduanya sudah ditahan di Mako Dit Polkairud Polda Sultra," ujar Andi Anugerah.

Terakhir pada 13 Mei 2017 pukul 17.00 WIB, Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Sultra bersama Mabes Polri menangkap Amir Bolong bin madi Ahmad (54) yang menyimpan Amonium Nitrat sebanyak 1500 kg di pesisir Pantai Kololaro, Kec Laonti Kab Konsel.

Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman penjara pidana diatas lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini