Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Anggota Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat meringkus Ni komang Murniasih (35) dan Komang Rusmiati (32) asal Banjar Tembuku Kawan Bangli, Bali.
Dua wanita ini nekad menggasak emas milik temannya sendiri.
Akibatnya, keduanya pun dijebloskan ke penjara.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Gede Sumena menyatakan, keduanya melakukan pencurian dua kali, di dua TKP yang berbeda yakni, pada 17 Mei dan 18 Mei 2017 lalu.
Dua TKP itu, ialah di Jalan Dewi Sita Gang Sesari No 7 Penguyangan Kangin dan Jalan Singosari Gang Sedap Malam No 5 Peguyangan, Denpasar.
Mereka mencuri emas milik temannya, yakni milik Nyoman Sukarmi (50) yang tinggal di Jalan Singosari dan I Komang Budasari (35) yang tinggal di Jalan Dewi Sita Gang Sesari.
"Mereka mengambil ketika rumah dalam keadaan kosong. Dua tersangka ini mengenal korbannya," ucap Sumena, Senin (22/5/2017).
Sumena menjelaskan, dua tersangka nyolong ketika dua korban sedang pulang ke kampung.
Saat itulah mereka masuk dengan cara mencongkel pintu, kemudian menggasak barang korban.
Dan saat itu, korban sedang pulang kampung karena ada upakara kematian di kampungnya.
"Mereka menggunakan alat congkel berupa besi. Dan setelah mendapat mereka gadaikan barang curiannya itu," bebernya. (ang)