"Jadi bangunan tersebut belum masuk sebagai aset daerah," terang dia.
Awalnya pembangunan kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan di Desa Magelung dilakukan sesuai Perda bahwa pembangunan mengharuskan di Desa Magelung sebagai ibu kota Kecamatan Kaliwungu Selatan selain itu tanah tersebut milik Pemda.
"Saat itu Pemda tidak membeli tanah tetapi memanfaatkan lahan Pemda yang memang tidak dipakai," ucap Achmadi.
Baca tanpa iklan