News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buku Jokowi Undercover

Jalan Panjang Penulis Jokowi Undercover Sampai Putusan

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Bambang Tri Mulyono berbincang dengan sang istri, Desi, dari balik ruang tahanan sementara untuk terdakwa di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Rabu (10/5/2017). TRIBUN JATENG/YAYAN ISRO ROZIKI

TRIBUNNEWS.COM, BLORA  - Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, akan menjatuhkan putusan terhadap Bambang Tri Mulyono, penulis buku 'Jokowi Undercover,' Senin (29/5/2017).

Berdasarkan pantauan tim TribunWow.com pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Blora, terlihat jadwal sidang putusan Bambang berlangsung hari ini.

Sidang dengan nomor perkara 47/Pid.Sus/2017/PN Bla, menetapkan Bambang Tri Mulyono penulis buku 'Jokowi Undercover' sebagai terdakwa.

Sebelumnya jaksa menilai, Bambang Tri Mulyono bersalah dalam kasus penulis dan penyebaran buku tersebut dan ia dituntut penjara selama empat tahun.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bambang Tri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya menulis buku 'Jokowi Undercover'.

Namun, buku tersebut dinilai berbau Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA). Untuk pendistribusian Bambang menggunakan media sosial, tidak ada toko buku yang menjual buku tersebut.

Berikut tim TribunWow.com menghimpun kronologi dari kasus buku 'Jokowi Undercover' ini dari ditangkapnya Bambang Tri Mulyono hingga sidang vonis yang digelar hari ini.

Simak selengkapnya!

19 Desember 2016

Berdasarkan pemberitaan di Tribunnews.com, kasus ini bermula dari sebuah diskusi buku 'Jokowi Undercover' yang berlangsung di pendopo Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada 19 Desember 2016 silam.

Diskusi tersebut akhirnya malah berbuntuk [anjang karean dalam isi buku tersebut, Bambang menuduh Presiden Joko Widodo merupakan anak PKI yang tidak dipersoalkan.

Kemudian Polri menyidik kasus ini dengan UU Khusus atau 'Lex Spesialis' (kejahatan khusus)

UU yang disangkakakn yakni UU No 28 tahun 2009 tentang ITE Pasal 28 ayat 2, ancaman bagi penyebar pesan langsung maupun pesan lain yang menimbulkan permusuhan atau SARA. Baik melalui Facebook, BBM, WhatsApp, dan lain-lain.

Terlebih lagi, berita soal diskusi itu muncul dari facebook kemudian menyebar ke dunia maya yang dibaca banyak netizen.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini