Laporan Wartawan Tribun Jabar, Yudha Maulana
TRIBUNNEWS.COM, MARGAASIH - Akun Al di Facebook yang menghebohkan warganet dikabarkan milik seorang guru honorer SMA Negeri 1 Margaasih, Kabupaten Bandung.
Pasalnya beberapa unggahan Al di Facebook membuat geram sejumlah pihak lantaran dinilai menghina dan melecehkan agama tertentu.
Dari informasi yang dihimpun Tribun Jabar dari tayangan akun instagram @rat0n0efendi, AI didatangi sejumlah orang mengenakan seragam TNI, Polri, dan organisasi masyarakat.
Masih dalam tayangan yang sama, Al dalam akun media sosialnya beberapa kali menayangkan kalimat yang tidak pantas diucapkan oleh seorang guru.
"Tim Pemburu Penista Ulama DPW FPI Bandung bersama TNI dan Polri berhasil menyergap seorang guru yang mengajar di SMAN 1 Margaasih Bandung," tulis akun rat0n0efendi pada Minggu (28/5/2017).
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMAN 1 Margaasih, Dayat Hidayat, belum memastikan kabar tersebut secara langsung. Ia baru mendapatkan kabar tersebut dari anaknya.
"Kabarnya kejadiannya Sabtu atau Minggu? Saya jarang pakai Facebook atau media sosial yang lain, jadinya tidak tahu, karena ini masalah pribadi dia sendiri dengan aktivitasnya di sosial media," kata Dayat ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/5/2017).
Dayat belum menemui sosok AI secara langsung, pasalnya yang bersangkutan tengah ujian penilaian akhir. Pria berkacamata itu baru tiga bulan mengajar sejarah di SMAN 1 Margaasih sejak Maret 2017.
"Karena ada guru yang berhalangan, makanya saya cari dan ketemulah AI ini untuk menggantikan sementara, saya mau ngobrol dulu," ia menambahkan.
Kendati demikian, Dayat menyayangkan jika ada guru yang sejatinya menjadi panutan bagi murid-muridnya mengeluarkan pernyataan yang berkonten negatif.
"Lebih bijak saja dalam menanggapi permasalahan, terutama komentar di media sosial, saya akan memberikan pengarahan secara umum untuk yang lainnya, kalau komen jangan asal ketik pikirkan dampaknya," ujar dia.
Dalam akun rat0n0efendi, AI telah dimaafkan karena mengakui kesalahan. Namun proses hukum tetap berjalan. "Kalau bisa dituntut secara hukum, proses hukumnya harus dijalani," kata Dayat.
Kepala Satreskrim Polres Cimahi AKP Niko Nurullah Adiputra membenarkan jajarannya telah mengamankan warga berinisial AI pada Minggu (28/5/2017) atas dugaan melecehkan tokoh dan agama.
"Benar, ada laporan dari masyarakat mengenai kasus pelecehan melalui media sosial, sekarang masih masa penyelidikan" ungkap Niko saat dihubungi Senin.
Apabila ada cukup bukti status AL bisa ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, jika ada potensi yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti maka bisa dilakukan penahanan.