Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Majelis hakim menyatakan Kepala Desa Gedung Harapan, Jati Agung, Lampung Selatan, Ramansyah, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar dalam pembuatan akta jual beli (AJB) tanah.
Menurut majelis hakim, perbuatan Ramansyah melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun,” ujar hakim ketua Syamsudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (29/5/2017).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Atas putusan ini, Ramansyah menyatakan menerima sedangkan jaksa pikir-pikir. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang menuntut Ramansyah dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan.
Pungutan liar yang dilakukan Ramansyah bermula saat korban Ijan Wahyudi membeli tanah milik Forta Saputra di Desa Gedung Harapan, Kecamatan jati Agung, Lampung Selatan, seluas kurang lebih 403 meter persegi dengan harga Rp 160 juta.
Forta Saputra mengantar korban ke rumah terdakwa untuk mengurus akta jual beli. Saat korban memberikan dokumen persyaratan, Ramansyah menyatakan persyaratan belum lengkap lalu menyuruh korban untuk melengkapinya.
ketika itu Ramansyah mengaku akan pergi ke luar kota sehingga pengurusan akta jual beli baru dapat ia proses selama 22 hari. Jika pengurusan ingin lebih cepat, Ramansyah meminta korban memberikan uang Rp 25 juta. Korban setuju dengan permintaan tersebut.
Mereka bertemu di sebuah rumah makan. Pada saat korban akan menyerahkan uang ke terdakwa, datang Tim Saber Pungli Polda Lampung. Tim menangkap terdakwa dan menyita barang bukti uang tunai Rp 25 juta.