TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta menangkap seorang mucikari Dhika Tirta (34) warga Bekasi, di salah satu hotel di wilayah Yogyakarta pada pertengahan Mei lalu.
Ia disangkakan menjalankan praktik prostitusi secara online di wilayah DIY.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Akbar Bantilan, mengatakan setelah melihat daftar nama PSK yang ada di forum tersebut, pelanggan harus membayar uang muka (DP) sejumlah Rp 200 ribu.
Setelah melakukan pembayaran dimuka, pembeli akan dimintai nomor kontak/pin BBM untuk kemudian menentukan lokasi atau hotel yang digunakan sebagai tempat kencan.
”Setelah kencan pelanggan membayar sisa uang transaksi yang jumlahnya mencapai Rp500 ribu," jelasnya.
Akbar juga menjelaskan, transaksi yang dilakukan tersangka terbilang cukup rapi. Ia hanya melayani kepada anggota forum yang sudah terdaftar.
Sedangkan PSK yang dikelolanya berasal dari lintas provinsi seperti Jakarta dan Bandung.
"Sistemnya transfer, setelah itu ia menentukan hotel, dan waktunya, kemudian terjadilan pertemuan," terangnya.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta, kondom berbagai merek, satu pax magic power, sebuah handphone, gel pelumas dan buku tabung kartu ATM.
Atas perbuatannya dan dikuatkan dengan barang bukti tersebut, penyidik menetapkan Dhika sebagai pelaku tindak pidana prostitusi perdagangan manusia.
Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 296 KHUP serta 506 KUHP dimana hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)