News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bunuh Tetangganya, Bapak dan Anak Ini Dituntut 11 Tahun 6 Bulan Penjara

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Nuri Ahmad (43) dan Rahmat Nurhadi (19), terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Syapriadi, dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan enam bulan.

Jaksa penuntut umum Patar Daniel, menilai bapak anak ini terbukti bersalah.

" Menuntut menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan enam bulan,” ujar Patar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (30/5/2017).

Menurut Patar, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pidana sebagaimana diatur pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Hal yang memberatkan, menurut Patar, adalah tidak ada perdamaian, kedua terdakwa tidak berterus terang dan menyesali perbuatannya, lalu perbuatan terdakwa menyebabkan kematian.

Hal yang meringankan, kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.

Peristiwa ini dilatarbelakangi masalah antara Sanjaya, anak Nuri, dengan korban.

Syapriadi pernah menegur Sanjaya karena Sanjaya bersama teman-temannya sering main gitar di teras rumah sehingga korban merasa terganggu.

 Lalu pada 7 Januari 2017 dinihari, Syapriadi mendatangi rumah kedua terdakwa di Jagabaya, Way Halim.

Syapriadi teriak-teriak sembari membawa golok. “Korban lalu membacokkan golok ke pintu rumah Nuri,” ujar Patar.

Tidak hanya itu, Syapriadi juga memecahkan kaca jendela rumah Nuri menggunakan golok.

Dari dalam rumah, Rahmat berlari keluar menerjang korban sembari membawa golok. Pada saat itu saksi bernama Joni melerai perkelahian tersebut.

Joni membawa Syapriadi ke luar rumah terdakwa ke dekat pemakaman. Terdakwa Nuri bersama dua anaknya Sanjaya dan Rhifa keluar dari dalam rumah.

Mereka mengeroyok korban menggunakan badik yang sudah dibawa dari dalam rumah.

Satu keluarga ini menginjak-injak tubuh korban dan menusukkan badik ke tubuh korban.

Nuri cs baru menghentikan perbuatannya setelah para tetangga memisahkan.  Hingga kini tersangka Sanjaya dan Rhifa belum tertangkap. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini