News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lengkong, Eks Polisi yang Jadi Bandar Sabu Divonis Penjara 10 Tahun

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wayan Murdana alias Lengkong divonis 10 tahun penjara, dan denda 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan oleh majelis hakim PN Denpasar, Selasa (30/5/2017). Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa yang terjerat kasus narkotika mengajukan banding ke PT Denpasar.

Dari hasil interogasi, Lengkong menerangkan dia mendapat paket sabu itu dari Badrus (masih buron).

Keduanya sepakat bertemu di pinggir Jalan Kartini. Saat bertemu, Badrus langsung memberikan 20 paket plastik klip sabu ke Lengkong.

Lengkong pun langsung menuju kosnya dan sabu tersebut disimpan di bawah bantal kamat kosnya.

Sekitar pukul 18.00 Wita, terdakwa kembali dihubungi oleh Badrus dan memintanya untuk menempel satu klip sabu di pinggir jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar.

Mendapat perintah, Lengkong menempelkan paket sabu di depan kosnya.

Namun terdakwa tidak mengetahui siapa pemesan sabu yang ditempelnya, karena si pembeli berhubungan langsung dengan Badrus.

Terungkap bahwa Lengkong mau menempelkan sabu untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

Dia dijanjikan Badrus duit Rp 50 ribu setiap menempel atau mengantar pesanan sabu.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini