News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sindikat Pengedar Uang Palsu Terbongkar Akibat Tukang Tahu

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 26 ayat 2 dan atau ayat 3 UU nomer 7 tahun 2011 tentang Mata Uang juncto pasal 245 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Mereka memanfaatkan situasi tingginya situasi transaksi di pasar dan toko-toko. Polisi minta masyarakat waspada," ujar Hendyk.

Penulis: Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol

Berita ini sudah dimuat Kompas.com dengan judul: Dilaporkan Tukang Tahu, 4 Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini