News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jualan Nasi Siang Hari, Pemilik Toko Kelontong Ini Diancam Hukuman Cambuk Enam Kali

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

etugas Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menggerebek penjual nasi, di sebuah kedai di Jalan AMD Lamdom, Banda Aceh, Selasa (6/6). Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti nasi bungkus, pembeli dan penjual.

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, Selasa (6/6) menggerebek sebuah kedai kelontong yang menjual nasi siang hari di Jalan AMD, Gampong Lamdom, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh.

Dalam penggerebekan sekitar pukul 10.30 WIB itu, petugas mengamankan seorang pembeli dan pemilik kedai ke Polsek Luengbata.

Amatan Serambi kemarin, petugas melakukan tangkap tangan terhadap pembeli dan penjual nasi yang sedang bertransaksi di dalam kedai itu.

Petugas menyita 10 bungkus nasi yang sudah dimasukkan ke dalam ransel pembeli.

Sempat terjadi adu mulut antara petugas dengan keluarga penjual, yang keberatan atas penggerebekan itu.

Bahkan keluarga penjual sempat mengusir puluhan warga yang mengerumuni lokasi penggerebekan itu.

Namun petugas segera mengangkut pembeli dan penjual nasi itu ke Mapolsek setempat.

Kepala Satpol PP WH Banda Aceh, Yusnardi melalui Kasi Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan Syariat Islam, Evendi A Latif mengatakan, mereka mengamankan penjualnya atas nama MS (60) yang selama ini menjual barang kelontong di kedainya, sedangkan pembeli yaitu SM (30) warga Darul Kamal, Aceh Besar.

Diamankan barang bukti berupa 10 bungkus nasi yang dimasukkan dalam tas ransel.

Evendi menduga, nasi lainnya yang belum laku dijual sudah dimusnahkan, karena awalnya petugas sempat dihalangi masuk ke bagian belakang kedai.

Evendi menjelaskan, penjualan nasi siang hari itu sudah berjalan sejak tiga hari terakhir.

Kedua pelaku dijerat dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

MS sebagai penyedia barang terancam enam kali cambuk atau kurungan satu tahun atau denda Rp 1 juta.

Sedangkan SM sebagai pembeli terancam hukuman tiga kali.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini