Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Masih ingat dengan Ketua RT yang dilaporkan ke polisi oleh warga karena menagih uang iuran bulanan? Iya.
Ketua RT 02 Rw 02 Kelurahan Karangayu, Kecamatan Semarang Barat itu disidang di PN Semarang. Dia menjadi terdakwa kasus pemerasan dan penganiayaan.
Dia menjalani sidang sebagai terdakwa, atas laporan tuduhan pengancaman dan pemerasan saat menarik uang iuran warga. Pelapor yaitu warganya sendiri, Setiadi Hadinata.
Ong Budiono disidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (6/4/2017) sebagai terdakwa kasus pemerasan dan penganiayaan.
Dia tertunduk di meja pesakitan di PN Semarang, Kamis (8/6/2017).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhyar Sugeng Widiarto, mendakwa Ong bersalah melakukan tindak pidana pemerasan. Ketua RT 02 RW 02 dijerat dengan pasal 368 KUHP.
"Selama proses pemeriksaan persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf," ujarnya.
Menurutnya hal yang memberatkan adalah terdakwa berbelit-belit dalam persidangan.
Terdakwa selaku ketua RT seharusnya memberikan teladan. Selanjutnya, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian terhadap Setiadi Hadinata sebesar Rp 2,1 juta, serta omzet penjualan menurun bahkan sampai menutup usahanya sehingga merugikan sebesar Rp 10 miliar.
"Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum," imbuhnya.
Jaksa menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang dapat menyatakan Ong Budiono bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 368 KUHP.
Selain itu, majelis hakim dapat menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
"Dengan Barang bukti satu set pembayaran PBB tahun 2014-2015, satu lembar foto kopi surat keterangan tanggal 16 Juni 2014 dari Ketua RT 01/RW 02, Satu lembar Surat Keterangan Domisili tanggal 29 Juni 2014 dari Kelurahan Karangayu," terangnya.