Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya terus memperdalam penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di BPN Surabaya II. Ada potensi jumlah tersangka bertambah dalam kaus ini.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno mengatakan, penyidik bakal melakukan gelar perkara dalam kasus ini.
"Nanti siapa yang layak statusnya dinaikkan jadi tersangka baru, masih menunggu hasil gelar perkara.
Sementara belum ada tersangka baru, masih satu," sebut Bayu usai memimpin penggeledahan di kantor BPN Surabaya II, Senin (12/6/2017).
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Chalidah Nazar (48), PNS staf seksi pengukuran sebagai tersangka.
Sedangkan empat staf lainnya, yakni Slamet (56), Kasubsi Tematik dan Potensi Tanah, Aris Prasetya (38), staf Seksi Pengukuran, Bayu Sasmito (33), PHL BPN Surabaya II (pegawai harian lepas) dan Alvin Nurahmad Rivai (21), PHL BPN Surabaya II, masih berstatus sebagai saksi.
"Semua berpotensi bisa jadi tersangka, yang penting ada alat bukti yang kuat," pungkas Bayu.
Diberitakan sebelumnya, tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Chalidah Nazir di kantor BPN Surabaya II, Jumat (9/6/2017) lalu. Dalam OTT itu, petugas mengamankan uang tunai Rp 8 juta. fat