News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Perwira Polda Lampung yang Ngamar dengan Polwan Dituntut 3 Bulan Penjara

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sidang perkara perzinaan dengan terdakwa oknum perwira Polda Lampung Ajun Komisaris Besar FIF dan oknum polwan Inspektur Dua AN digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (13/6/2017).

Pada sidang kali ini agendanya mendengarkan tuntutan penuntut umum.

Sidang berlangsung tertutup.

Awak media tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang.

Hanya jaksa, majelis hakim dan pengacara kedua terdakwa yang ada di ruang sidang.

Sebelum sidang, Ferdyan yang mengenakan kemeja biru menyalami jaksa penuntut umum.

Majelis hakim yang diketuai Novian Saputra membuka sidang dan menyatakan sidang tertutup untuk umum.

Usai persidangan, jaksa penuntut umum Roosman Yusa tidak mau memberikan keterangan.

Yusa hanya menunjuk jarinya ke arah dalam ruangan sidang saat dimintai keterangan oleh para jurnalis.

Begitu juga dengan pihak pengacara kedua terdakwa.

“Saya tidak tahu. Saya tidak ikut sidang,” ketus Johan, pengacara kedua terdakwa.

Padahal Johan berada di dalam ruang sidang sepanjang persidangan.

Agustina yang mengenakan jilbab merah muda dengan sepatu kets putih tampak berjalan di belakang Johan saat keluar dari ruang sidang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini