Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim khusus antibandit 308 Polsek Tanjungkarang Barat tangkap dua pemuda saat sedang transaksi narkoba di Jalan Tamin, Gang Balai Desa, Kelurahan Sukajawa, Selasa (13/6/2017).
Kedua pemuda itu adalah Aleksander (20) Winardi Rafi Yoko (20).
Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Harto Agung Cahyono mengutarakan, petugas menangkap keduanya saat transaksi sabu-sabu.
“Kami menangkap kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat,” ujar dia, Selasa siang.
Polisi menyita barang bukti dua paket kecil sabu-sabu dari kantong pakaian Aleksander, satu unit telepon seluler, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Setelah dimintai keterangan oleh polisi, Aleksander ternyata juga terlibat penjambretan. Ia sudah 10 kali melakukan aksi kejahatan tersebut.
Aleksander menyasar perempuan yang menggunakan ponsel saat mengendarai sepeda motor. Ia beraksi sendiri: tangan kanan memegang gas motor, tangan kiri merampas telepon seluler korban.
Uang hasil menjambret digunakan untuk membeli sabu-sabu dan mengonsumsinya supaya bernyali saat beraksi.(*)