Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Air mata membasahi pipi Siti Rokayah (85) atau Amih usai majelis hakim membacakan putusan sidang sekaligus memenangkannya.
Tangis haru juga terlihat dari sejumlah anggota keluarga Amih yang ikut menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Rabu (14/6/2017).
Pelukan pertama datang dari cucu Amih yang duduk di sampingnya. Amih menang setelah anak dan menantunya menggugatnya sebesar Rp1,8 miliar.
Baca: Gugatan Suami Istri Kepada Ibunya Sebesar Rp 1,8 Miliar Ditolak Hakim
Setelah itu sejumlah anak Amih pun memeluknya. Amih yang masih berkaca-kaca pun menanggapi putusan majelis hakim meski anak dan menantu yang menggugatnya tak hadir di sidang.
Ia mengaku senang dengan putusan tersebut. Apalagi sidang telah berlangsung selama tiga bulan dan cukup menguras pikirannya.
"Kalau Yani datang (ke rumah Amih) diterima. Amih memaafkan biar bagaimana pun dia anak Amih," ucap Amih sambil duduk di kursi roda.
Amih berharap Yani dan Handoyo yang menggugat dirinya bisa bertemu dengannya. Ia sangat terbuka untuk kembali bertemu anak dan menantunya itu. Terlebih sebentar lagi Lebaran Idul Fitri.