Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polsek Tanjungkarang Barat meringkus tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kartini, depan Hotel Gading, Selasa (13/6/2017) dinihari.
Tersangka ditangkap saat akan transaksi sabu-sabu.
Tersangka bernama Widoria Restu (24), warga Kelurahan Durian Payung, Tanjungkarang Pusat.
"Tersangka merupakan ibu rumah tangga," ujar Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Harto Agung Cahyono, Kamis (15/6/2017).
Barang bukti yang disita dari Widoria berupa satu paket kecil sabu-sabu.
Harto mengatakan, petugas masih mengembangkan kasus ini guna mencari bandar yang memasok sabu ke Widoria di daerah Kedaton.
Tertangkapnya Widoria merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat.
Harto mengatakan, petugas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Kartini, pada Selasa dinihari.
Baca: Asworo Bunuh Calon Istrinya karena Tersinggung Disebut Tak Punya Modal untuk Menikah
Mendapat informasi itu, polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyisiran di seputar Jalan Kartini.
Di depan Hotel Gading, petugas melihat seorang perempuan berdiri di pinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan.
Petugas lalu menggeledah tubuh Widoria. Hasilnya ditemukan satu paket sabu-sabu dari kantong pakaian ibu rumah tangga ini.
"Tersangka mengakui sabu itu miliknya yang akan dijual ke orang lain," tutur Harto, Kamis (15/6/2017).