News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gerak-geriknya Mencurigakan, Ternyata Widoria Menyimpan Paket Sabu-sabu

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polsek Tanjungkarang Barat meringkus tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kartini, depan Hotel Gading, Selasa (13/6/2017) dinihari. TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polsek Tanjungkarang Barat meringkus tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kartini, depan Hotel Gading, Selasa (13/6/2017) dinihari.

Tersangka ditangkap saat akan transaksi sabu-sabu.

Tersangka bernama Widoria Restu (24), warga Kelurahan Durian Payung, Tanjungkarang Pusat.

"Tersangka merupakan ibu rumah tangga," ujar Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Harto Agung Cahyono, Kamis (15/6/2017).

Barang bukti yang disita dari Widoria berupa satu paket kecil sabu-sabu.

Harto mengatakan, petugas masih mengembangkan kasus ini guna mencari bandar yang memasok sabu ke Widoria di daerah Kedaton.

Tertangkapnya Widoria merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat.

Harto mengatakan, petugas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Kartini, pada Selasa dinihari.

Baca: Asworo Bunuh Calon Istrinya karena Tersinggung Disebut Tak Punya Modal untuk Menikah

Mendapat informasi itu, polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyisiran di seputar Jalan Kartini.

Di depan Hotel Gading, petugas melihat seorang perempuan berdiri di pinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan.

Petugas lalu menggeledah tubuh Widoria. Hasilnya ditemukan satu paket sabu-sabu dari kantong pakaian ibu rumah tangga ini.

"Tersangka mengakui sabu itu miliknya yang akan dijual ke orang lain," tutur Harto, Kamis (15/6/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini