Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seketika roboh Daeng Magassing (65) tengkuknya dua kali dipukul Jae alias An (49) menggunakan kayu. Tubuhnya Jae bopong lalu membuangnya ke sumur.
Dua bulan setelah peristiwa itu Tim Opsnal Polsek Pelangiran menangkap Jae di Jalan Lintas Timur, Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (16/6/2017).
"Dari pemeriksaan saks-saksi kita dapatkan lokasi pelarian tersangka. Selanjutnya dilakukan penangkapan," terang Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung.
mengkonfirmasi, tersangka berhasil diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi pasca ditemukannya jasad korban Pada tanggal 14 Mei 2017 lalu.
Satu kali pada Januari yang tak diingat tanggalnya Jae mendatangi rumah korban di Kanal 0,5 Dusun Banjar Sari, Desa Wonosari, Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Jae bermaksud menanyakan soal sengketa tanah kepada Magassing. Dalam prosesnya di antara keduanya justru bertengkar.
Setelah menyeburkan jasad korban ke dalam sumur, Jae menutup muluh sumur dengan pepohonan kecil dan pelepah kelapa. Jasad korban ditemukan pada 14 Mei 2017.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sambung Dolifar.