Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Di sela persidangan Asrof menitipkan sepucuk surat kepada temannya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (20/6/2017).
Dalam persidangan tadi jaksa penuntut umum menuntut Asrof, terdakwa penganiaya ibu kandung, pidana penjara selama lima tahun.
Baca: Penganiaya Ibu Kandung Sambil Acungkan Golok Dituntut 5 Tahun Penjara
Di dalam suratnya Asrof memohon maaf ibunya, Parsih. Asrof meminta ibunya untuk mengirimkan baju dan celana ke rumah tahanan berikut obat gatal-gatal.
“Mak, Asrof minta tolong anterin baju dan celana. Kalau bisa tolong beliin obat gata-gatal. Badan Asrof kena buduk mak,” tulis Asrof.
Kepada ibunya Asrof berjanji akan mengirimkan uang apabila mendapat pekerjaan selepas keluar dari penjara.
20 Latihan Soal Matematika Kelas 5 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka & Kunci Jawaban, Keliling Bangun Datar
Download Modul Ajar Serta RPP Seni Rupa Kelas 1 dan 2 Kurikulum Merdeka Lengkap Link Download Materi