News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Penganiaya Ibu Kandung Kirim Surat: Asrof Kena Buduk Mak

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa penuntut umum menuntut Asrof dengan pidana penjara selama lima tahun di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Selasa (20/6/2017). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Di sela persidangan Asrof menitipkan sepucuk surat kepada temannya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (20/6/2017).

Dalam persidangan tadi jaksa penuntut umum menuntut Asrof, terdakwa penganiaya ibu kandung, pidana penjara selama lima tahun.

Baca: Penganiaya Ibu Kandung Sambil Acungkan Golok Dituntut 5 Tahun Penjara

Di dalam suratnya Asrof memohon maaf ibunya, Parsih. Asrof meminta ibunya untuk mengirimkan baju dan celana ke rumah tahanan berikut obat gatal-gatal.

“Mak, Asrof minta tolong anterin baju dan celana. Kalau bisa tolong beliin obat gata-gatal. Badan Asrof kena buduk mak,” tulis Asrof.

Kepada ibunya Asrof berjanji akan mengirimkan uang apabila mendapat pekerjaan selepas keluar dari penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini