Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Unit Reserse Kriminal Polsekta Sunggal mengungkap jaringan peredaran ganja asal Aceh di Medan. Dalam kasus ini, petugas menangkap lima orang tersangka, empat diantaranya laki-laki dan satu perempuan.
Kapolsekta Sunggal, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, adapun kelima tersangka masing-masing Kumaiyah (39) warga Jl Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Zulkarnain (35) warga Dusun V Bandar Meriah, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Junaidi Anwar (35) Desa Blang Cot Tunong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireun.
Kemudian Mizan Aulia (21) warga Dusun Bale Labang, Desa Blang Cot Tunong, Kecamatan Jeumpa dan M Jamil Abdullah (52) warga Dusun Kembang, Desa Teumareum, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Bireuen, Aceh.
"Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya tersangka Kumaiyah. Menurut laporan warga, Kumaiyah salah satu pengedar besar di Sunggal," kata Daniel, Selasa (20/6/2017).
Mantan Kanit Jatanras Polresta Medan ini mengatakan, saat menangkap Kumaiyah, Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono yang memimpin penangkapan menemukan dua ball ganja di belakang rumah yang diletakkan di bawah kursi.
Ketika diinterogasi, Kumaiyah kembali mengaku bahwa masih ada ganja lainnya ditanam di samping rumah.
"Ganja yang ditanam itu sebanyak 36 bal. Sehingga, total barang bukti yang kami temukan sebanyak 38 bal atau 38 Kg," kata Daniel.
Dari Kumaiyah ini lah jaringan sindikat ganja akhirnya diungkap.
Polisi pun berhasil menangkap pemasok ganja bernama M Jamil Abdullah setelah menjebaknya.
"Cukup sulit mengungkap jaringan ini. Namun, berkat kerja keras tim, pemasokan Ki tangkap di Jalan KM 12 Medan-Binjai," katanya.(Ray/tribun-medan.com)