Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Seorang narapidana (napi) yang kabur saat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi kebanjiran beberapa waktu lalu, diamankan polisi, Senin (19/6/2017) sekira pukul 00.00 WIB.
Saiful Anwar (48) melarikan diri pascajebolnya tembok lapas. Akhirnya, dia ditangkap di sebuah rumah indekos di Kota Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan narapidana. Napi itu kini diamankan di Mapolresta Jambi.
"Dia ini terpidana kasus narkotika dengan vonis tujuh tahun sembilan bulan. Dia menghuni sel Blok B2 kamar tengah blok," kata dia.
Baca: KPK Amankan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Istrinya
Mantan Kapolres Tanjab Barat itu, menjelaskan penangkapan napi berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan di rumah indekos milik Yanto Keling, di Jalan Slamet Riyadi RT 18, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, ada seorang yang mencurigakan dan diduga napi yang kabur dari lapas.
Polisi menindaklanjuti informasi itu.
"Dia langsung diamankan tanpa perlawanan," jelasnya.
Sampai saat ini, terhitung jumlah napi yang masih berkeliaran ada 15 orang.
Sebelumnya, pascajebolnya dinding lapas, ada 44 orang napi melarikan diri. (adi)