TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Kelompok masyarakat sipil Bengkulu meminta Presiden Joko Widodo mempertimbangkan dan mengevaluasi seluruh rencana proyek infrastruktur di wilayah Bengkulu, pasca penangkapan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap proyek jalan.
"Kami minta pemerintah pusat mengevaluasi seluruh proyek infrastruktur Bengkulu, termasuk usulan baru membuka jalan antarprovinsi membelah hutan konservasi," kata Direktur Walhi Bengkulu, Beny Ardiansyah di Bengkulu, Kamis (22/6/2017).
Ia mengatakan usulan pemerintah daerah Bengkulu untuk menambah jalur koneksi dengan provinsi lain di Pulau Sumatera, agar dikaji ulang berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Dalam usulan program strategis nasional Bengkulu di hadapan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, setidaknya ada lima jalur baru yang membelah hutan konservasi untuk menambah konektivitas Bengkulu dengan Sumatera Selatan dan Jambi.
"Padahal kondisi jalan yang ada saat ini saja sangat memprihatinkan, penuh lubang. Sebaiknya jalur yang ada saat ini ditingkatkan kualitasnya," kata dia.
Baca: Dugaan Korupsi Gubernur Bengkulu, KPK Geledah 7 Lokasi dan Rekaman CCTV
Beny menambahkan, kasus yang membelit Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti yakni dugaan suap untuk komisi atau "fee" proyek seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah pusat untuk mengevaluasi dan menilai usulan program pemerintah daerah.
Kejadian ini kata dia menjadi momentum bagi pemerintah pusat untuk mengevaluasi seluruh proyek infrastruktur yang sedang dikerjakan maupun yang akan diusulkan.
"Pertanyaan mendasar apakah benar proyek-proyek usulan itu menjadi kebutuhan utama masyarakat Bengkulu saat ini," ujarnya.
Sementara Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu, Deff Tri Hamdi menilai, program prioritas yang seharusnya direalisasikan pemerintah daerah untuk mengentaskan kemiskinan adalah mengembalikan hak masyarakat atas tanah.
Ada dua skema yang sedang disusun pemerintah pusat untuk reforma agraria di wilayah itu yakni pengakuan hak masyarakat adat dan distribusi tanah melalui perhutanan sosial.
"Sampai hari ini kelompok kerja Perhutanan Sosial yang dibentuk pemerintah daerah belum diterbitkan surat keputusannya oleh gubernur, bagaimana mau bergerak," ucapnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Maddari sebagai tersangka kasus penerimaan suap proyek jalan provinsi dari dua orang pihak swasta.
Sumber: Antara