Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Praktik peredaran narkoba di dalam tahanan kembali berhasil diungkap oleh jajaran Rutan Klas II A Sempaja.
Berawal dari razia rutin ke setiap kamar, sekitar pukul 12.30 Wita, Sabtu (24/6/2017), petugas mengamankan warga binaan kasus narkoba bernama Bambang di blok A26, karena terbukti menyimpan sabu.
Petugas mendapatkan sabu 25 poket kecil siap edar, 1 poket besar, yang disembunyikan pelaku di saku celana dan di dalam celana dalam yang ia kenakan.
Menurut pengakuannya, sabu tersebut diantar oleh seseorang yang tidak dikenalnya, yang meminta dirinya untuk menjual sabu tersebut di kalangan tahanan.
"Ada yang antar, tapi saya tidak kenal, dia minta untuk dijualkan saja," ucap Bambang saat ditanya oleh anggota Satreskoba Polresta Samarinda, Sabtu (24/6/2017).
Pelaku merupakan warga Jalan S Parman, yang divonis kurungan selama 5 tahun, dan telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 3 tahun.
Kepala Rutan Klas II A Sempaja, Christio Nugroho, menjelaskan saat memeriksa setiap ruangan petugas mendapatkan informasi ada warga binaan memiliki sabu.
"Dari informasi itu langsung kita tindaklanjuti, dan benar salah satu warga binaan menyimpan sabu," ucap Christio.
Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan smartphone. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke kepolisian untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.