Tonny menyatakan, dikembalikan paspor kepada yang bersangkutan karena keputusan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara mereka.
Usai divonis dan dieksekusi, Tonny menegaskan, pihak lapas selama ini tidak pernah menerima paspor keempat napi tersebut.
"Kalau aturannya seperti itu bahwa lapas berkewajiban meminta paspor, kami akan lakukan, dan sayangnya tidak ada kewajiban itu. Jadi napi asing itu tidak ada daftar cekalnya imigrasi, mengingat mereka berstatus narapidana," jawabnya.
Ditanya seperti apa prosedur dari imigrasi terkait adanya warga negara asing yang terlibat tindak pidana.
Sepengetahuan Tonny, orang asing yang terlibat kasus hanya dicabut ijin tinggal atau ijin menetap dicabut sementara.
Mengenai dua napi yang belum tertangkap yaitu Shaun Edward Davidson alias Eddie Lonsdale alias Michael John Bayman asal Australia, dan Tee Kok King asal Malaysia hingga saat ini pihak lapas belum mendapat informasi keberadaan keduanya.
Baca tanpa iklan