TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Aparat Polres Blitar Kota menyelidiki kasus balita diterkam monyet jenis siamang di Taman Rekreasi Kebonrojo. Polisi memeriksa sejumlah saksi termasuk penjaga taman kota.
Selain itu, polisi juga memasang garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP). Garis polisi dipasang mengelilingi kandang siamang.
Petugas juga memasang pengumuman bertuliskan pengunjung dilarang masuk lokasi.
"Semalam kami memasang garis polisi di TKP. Beberapa saksi juga sudah kami mintai keterangan," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Minggu (2/7/2017).
Dikatakannya, hasil penyelidikan sementara, putusnya jempol balita karena adanya tarik menarik antara orangtua korban dan monyet.
Menurutnya, cengkeraman monyet cukup kuat di jari korban. Karena panik, orangtua menarik tubuh korban agar lepas dari cengkeraman monyet. Proses tarik menarik itu diduga yang menyebabkan jempol korban putus.
"Apalagi tulang balita masih belum terlalu kuat," ujarnya.
Heri mengatakan juga sudah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Sesuai informasi, hewan di Taman Kebonrojo termasuk siamang milik BKSDA.
Menurutnya, BKSDA akan melakukan evaluasi penitipan hewan di Kebonrojo setelah ada peristiwa itu.
"Besok (Senin), kami akan berkumpul untuk membahas masalah ini. Termasuk dengan Pemkot dan BKSDA. Keputusannya setelah pertemuan," katanya.
Ia belum tahu apakah keputusan dari hasil pertemuan nanti hewan itu akan dikembalikan ke BKSDA atau tidak. Kalau dianggap membahayakan, ia akan merekomendasi hewan dikembalikan ke BKSDA.
"Sementara kami mengimbau agar orangtua lebih waspada saat mengajak anaknya melihat hewan di Kebonrojo," katanya.
Penjaga Taman Rekreasi Kebonrojo, Eko Mashuri (35) mengatakan kera siamang merupakan bantuan dari BKSDA. Siamang itu sudah dua tahunan berada di Kebonrojo. Menurutnya, hewan tersebut sebenarnya sudah jinak.
"Pengunjung sudah biasa memberikan makan hewan itu," katanya.