Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, Desi Natalia (35) bisa diancam sanksi pemecatan. Apalagi, saat ini Desi tengah menjalani sidang kode etik di kesatuannya.
Anggota Polwan ini sebelumnya diamankan petugas gabungan Kodam I/Bukit Barisan di komplek Asrama TNI Abdul Hamid Sunggal karena mengkonsumsi narkoba.
"Setelah saya koordinasi dengan pimpinannya, dia (Desi) memang anggota Polri yang bertugas di Polres Serdang Bedagai. Ancaman hukuman terhadapnya memang bisa saja pemecatan," kata Nainggolan, Selasa (4/7/2017).
Namun, mantan Kapolres Nias ini tidak mau berandai-andai terkait hukuman yang akan dijatuhkan terhadap Desi.
Ia mengatakan, biarlah sidang kode etik terhadap Desi berjalan di Polres Serdang Bedagai.
"Kita lihat saja nanti hasil sidang (kode etik) nya. Sekarang ini kan masih diproses," ungkap Nainggolan.
Baca: Oknum Polwan yang Ditangkap TNI Ternyata Positif Konsumsi Sabu
Sebagaimana diketahui, Desi yang berpangkat Brigadir Satu (Briptu) diamankan petugas Kodam I/Bukit Barisan bersama teman lelakinya Ade Anfari. Ia diamankan dari sebuah rumah kosong karena disinyalir baru saja mengisap sabu.
Saat digerebek, Desi disebut-sebut telah membakar dan membuang barang bukti.
Setelah diamankan, ia kemudian diserahkan petugas Kodam I/BB ke BNNP Sumut. Dari hasil tes urine, Desi positif gunakan sabu dalam jangka waktu yang cukup lama. (Ray/tribun-medan.com)