Menurut dia, pemecatan tersebut baru diumumkan Bupati Maros akibat kelalaian Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Maros.
BKDD tidak menjalankan fungsinya dengan baik untuk mengevaluasi PNS yang jarang masuk kantor. Hal ini membuat adanya oknum PNS yang malas dan bahkan tidak pernah masuk kantor.
"Seharusnya, evaluasi PNS ini dilakukan setiap tahun. Tapi itu mungkin itu tidak berjalan maksimal," ia menjelaskan.
Baca tanpa iklan