Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Petugas Avsec Bandara I Gusti Ngurah Rai berinisial SA ketahuan mencuri. Ia kemudian diciduk jajaran Satreskrim Polresta Denpasar.
Pencurian itu berawal saat pramugari dari sebuah maskapai penerbangan menemuka dompet yang tertinggal di pesawat.
Sang pramugari selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada SA, petugas Aviation Security (Avsec).
“Petugas Avsec ini kemudian mengembalikan dompet ke tempat penyimpanan. Tetapi dia mengambil salah satu kartu kredit yang ada di dompet,” terang Wakapolresta Denpasar AKBP I Nyoman Artana, Rabu (5/7/2017).
SA lantas menyerahkan kartu kredit yang dicurinya kepada dua rekannya. Satu di antaranya berinisial AJ. Ia juga sebagai petugas Avsec. Sementara satu lagi berinisial AW. AW belakangan diketahui residivis kasus pencurian.
“Kemudian kartu kredit ini dipergunakan. Di antaranya untuk membeli beberapa pakaian dan dua unit televisi. Ada juga dipergunakan belanja fiktif,” tambah AKBP Nyoman Artana.
Hasil belanja fiktif tersebut dibagi rata bertiga. Total kerugian yang dialami oleh korban yakni RP 68 juta.
Kini, SA, AJ, dan AW ditangkap dan dijebloskan ke tahanan Polresta Denpasar.
Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.(*)