Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Jajaran kepolisian dari Polsekta Samarinda Ilir mengamankan pelaku penganiayaan, di jalan S Alimudin, pada Rabu (5/7) malam kemarin.
Pelaku yang diamankan, atas nama Candra Prima, yang telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, yang dinikahi oleh pelaku secara siri.
Kejadian penganiayaan itu sendiri terjadi pada 14 September tahun lalu, di jalan Otto Iskandardinata, sekitar pukul 22.00 Wita.
Saat itu, korban mendapati sejumlah pukulan yang akibatkan korban mengalami memar, akibat membawa pakaian milik tersangka.
"Keduanya bukan pasangan suami istri yang sah, jadi kita sangkakan dengan pasal penganiayaan," ucap Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Ipda Purwanto, Kamis (6/7/2017).
Akibat mendapatkan pukulan yang berulang dari pelaku, korban mengalami sejumlah luka memar di lengan, dada, mata dan bibir.
"Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan," tuturnya.