News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Waduh, Saat Momong Cucu Kakek 85 Tahun Cabuli Anak SD

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suwarlin alias Mbah Lin (85), warga Kecamatan Driyorejo, Gresik divonis penjara 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Laporan Wartawan Surya Sugiyono
 
 
TRIBUNNEWS.COM,  GRESIK - Suwarlin alias Mbah Lin (85), warga Kecamatan Driyorejo, Gresik divonis penjara 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak usia 6 tahun.

Putusan majelis hakim PN Gresik Putu Mahendra itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU) Budi Prakoso yang menuntut terdakwa hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara.

Terdakwa dinyatalkan melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan hukuman pada terdakwa Suparlin dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan,” kata Hakim Putu Mahendra, dalam membacakan putusan.

Namun atas putusan itu, Jaksa Budi Prakoso masih pikir-pikir sebab putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan.

“Mikir-pikir yang mulia,” kata Budi. Begitu juga dengan kuasa hukum terdakwa Suwarlin dari Pos Bantuan Hukum Al Banna juga menyatakan pikir-pikir.

Menurut Budi, masalah yang menjerat Mbah Lin dilakukan pada 2012, ketika itu sedang momong cucunya.

Kemudian, korban berkunjung ke rumah terdakwa yang kebetulan hanya ada cucu dan terdakwa.

Akhirnya, korban yang masih duduk di bangku kelas IV SD ikut bermain di rumah terdakwa.

“Ketika asyik bermain, tiba-tiba kakek ini langsung melepas celana korban dan menggagahinya. Padahal cucu terdakwa sudah melarangnya. Namun terdakwa tetap melakukannya,” kata Budi.

Karena korban tidak berani menceritakan kepada orang tuanya, sehingga kasus tersebut tidak sampai ramai.

Baru tiga tahun kemudian anak tersebut menceritakan kepada orangtuanya sehingga terdakwa langsung dibawa oleh warga ke Balai Desa setempat kemudian dilaporkan ke Polsek Driyorejo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini