Laporan Serambi Indonesia Rahmad Wiguna
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pemuda berinisial NS (26) asal Kecamatan Julok, Aceh Timur ditangkap polisi di seputaran Terminal Amplas, Medan setelah tertangkap basah membawa 10 kilogram ganja.
Kasubbid PID Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Senin (10/7/2017) memaparkan penangkapan itu dilakukan Polsek Patumbak pada Sabtu (8/7/2017) pagi.
Tersangka diketahui baru tiba dari Aceh dan berencana melanjutkan perjalanan ke Labuhanbatu.
"Dari pool bus di Medan Sunggal, pelaku langsung naik becak ke Terminal Amplas. Tujuannya ke Rantauprapat," kata Nainggolan.
Tersangka mengaku seluruh ganja itu milik D alias K (DPO) warga Langsa namun titik awal penyelundupan ini disebut tersangka dimulai dari Lhokseumawe.
Oleh D alias K, tersangka dijanjikan upah Rp 2 juta bila berhasil mengantar daun candu itu ke Labuhanbatu, Sumatera Utara.