Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Anak Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini, Andi Purnomo, dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi yang menempatkan ibunya sebagai terdakwa.
Sidang beragendakan keterangan saksi itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (10/7/2017).
Andi didatangkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberi kesaksian mengenai pemotongan dana bantuan desa yang bersumber dari APBD Klaten.
Tiba saatnya memberi kesaksian, tim penasihat hukum terdakwa meminta Andi mengundurkan diri menjadi saksi.
Selanjutnya JPU memberi pilihan kepadanya untuk melanjutkan atau mengundurkan diri menjadi saksi.
"Saya pilih mengundurkan diri dari saksi," ujar anggota Komisi I DPRD Klaten tersebut di hadapan majelis hakim.
Ia mengaku tak tega menjadi saksi dalam proses hukum terhadap ibunya tersebut.
Selama mengikuti persidangan, Andi mengaku selalu menunggu di luar ruang sidang.
"Saya tidak tega melihat ibu disidang," paparnya.
Pengacara terdakwa, Yanto Siregar, mengatakan hanya mengingatkan majelis hakim bahwa saksi Andi Purnomo masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
Hal dikarenakan dalam aturan, saksi yang masih ada hubungan darah tidak boleh menjadi saksi.
"Tadi juga JPU memberikan opsi saksi Andi apakah mau lanjut atau tidak. Kalau tidak diingatkan, sidang akan lanjut," jelas Yanto. (*)