News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terapkan Dua Pasal Untuk Jerat Enma Tersangka, Polresta Gandeng Komisi Perlindungan Anak

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pembunuhan

Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Anggota Satreskrim Polresta Denpasar sedang intensif melakukan penyidikan terhadap enam orang tersangka dan lima saksi pembunuhan, Prada Yanuar Setiawan (20), anggota TNI AD yang tewas kena tikam di dada.

Polisi  menaikkan status pada enam orang yang terlibat menjadi tersangka.

Polisi sudah menyiapak dua pasal untuk menjerat para tersangka kasus ini.

"Untuk pasal kami terapkan di pasal 170 KUHP dan 351 ayat 3. Intinya soalnya pembunuhan," ucap Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto, Senin (10/7/2017).

‎Untuk saat ini, penanganan para tersangka masih didampingi orangtua dalam pemeriksaannya.

Ini mengacu atau mengikuti perundang-undangan untuk tersangka di bawah umur. Dalam waktu dekat, pihaknya pun akan melakukan pra rekonstruksi kepada para tersangka.

"Dari pemeriksaan, tersangka itu CI, RA dan DKDA. DKDA yang menusuk, untuk CI dan RA ikut memukul dan menendang di TKP I," jelasnya.

Di TKP ke dua, ada enam yang ikut melakukan pemukulan yakni pemukulan terhadap dua rekan korban.

Selain tiga tersangka di atas, tersangka lain yang ikut memukuli korban Johari ialah KCA, KTS, FH, ‎yang melakukan pemukulan di TKP II.

"‎Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan KPAI dan Bapas, untuk penganan kasus ini," bebernya. (ang).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini