Laporan Wartawan Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Jajaran Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta menangkap seorang pengemudi ojek daring yang terlibat kasus prostitusi.
Ia ditangkap saat menjajakan pekerja seks di salah satu hotel di jalan AM Sangaji, Jetis, Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Kasubag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Partuti, mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat di media sosial yang dikelola Polresta Yogyakarta.
Warga merasa resah bahwa ada dugaan praktik prostitusi di kawasan Jetis. Polisi lalu berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta untuk menindak.
"Berdasarkan ciri-ciri pelaku dan nomor telepon yang digunakan, kami kemudian melakukan penangkapan di hotel tersebut," jelas Partuti, Selasa (11/7/2017).
Di hotel tersebut petugas menangkap muncikari bernama Chandra (39) warga Tegalrejo, Yogyakarta. Selain sebagai mucikari, Chandra juga pengemudi ojek daring.
Modus yang dipakai tersangka setelah mendapat order melalui pesan WhatsApp, kemudian ia mengantar PSK ke hotel yang disepakati.
Saat pertemuan itulah terjadi transaksi. Setelah PSK tadi selesai melayani tamunya, Chandra kemudian menjemput dan mengantarkan dia kembali.