Laporan wartawan Sriwijaya Post, Darwin Sepriansyah
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Erlintang Jaya mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, diketahui bahwa motif Asworo menghabisi nyawa Chatrina Widyawati alias Wiwit karena sakit hati ternyata korban yang disangka akan menanggung biaya pernikahan keduanya, ternyata juga tidak punya uang.
Sementara korban juga terus mendesak dirinya untuk mencari uang untuk melunasi sejumlah biaya persiapan pernikahan yang telah di-Down Payment (DP).
"Asworo berharap korban memiliki uang, untuk pernikahan di Jogya. Tapi nyatanya korban juga meminta Asworo dan terus mendesak hingga tersangka sakit hati dan melakukan tindak pembunuhan," katanya.
Atas perbuatan tersangka ini, dikatakan Erlintang, pihaknya akan menjerat Asworo dengan tiga pasal sekaligus, Pasal 338, 340, 365, tentang pembunuhan berencana.
"Ancamannya 20 tahun atau seumur hidup," ujar Erlintang. (Darwin Sefriansyah)