Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Usai melakukan penggerebekan terhadap diskotik Akasaka karena temuan 19 ribu pil ekstasi.
Pihak Polda Bali gencar melakukan pemberantasan narkoba dan kini kafe yang disinyalir menjadi sarang Narkoba pun digerebek, bahkan disegel.
Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Hengky Widjaja menyatakan, kafe Bibir melakukan pelanggaran perijinan dan ditemukan narkoba di kafe tersebut.
"Pertama Kafe Bibir itu tidak memiliki ijin operasional," ucapnya Minggu (16/7/2017).
Selain tidak memiliki ijin operasional, Kafe Bibir juga buka dari pukul 02.00 Wita dini hari hingga pukul 10.00 Wita pagi hari.
"Dan ini cukup bertentangan dengan UU pariwisata, tentang ijin operasional," katanya.
Jam bukanya cukup bertentangan dengan ijin operasional pariwisata," bebernya. (ang)