News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pembuangan Limbah Berbahaya Asal Korsel Ditangani Polda Jatim

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas dari Polrestabes Surabaya dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim ketika rilis di Depo Peti Kemas Jl Kalianak Surabaya sebegai tempat penitipan empat kontaaener berisi limbah cair asal Korsel. SURYA/FATKUL ALAMY

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidikan kasus limbah yang diduga Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) asal Korea Selatan (Korsel) yang dibuang ke sungai dekat Rusan Romo Kalisari Surabaya, kini ditangani Polda Jatim.

Satreskrim Polrestabes Surabaya telah melimpahkan kasus ini ke Polda Jatim, akhir pekan.

"Sudah kami serahkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim. Sekarang yang menengani Polda Jatim," kata Shinto, Minggu (16/7/2017).

Kasus ini dilimpahkan ke penyidik Polda Jatim, lantaran ada pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini di Jakarta. Sehingga supaya penanganan dan koordinasi lebih mudah, maka ditangani Polda Jatim.

Baca: Dampak Gas Beracun Limbah, 8 Warga Rusun Romokalisari Dilarikan ke RS

"Sejak hari Jumat (14/7/2017) saat awal kami menangani, kami sudah koordinasi dengan Ditreskrimsus (Polda Jatim). Semuanya sudah kami limpahkan," terang Shinto.

Ikan mati lantaran sungai terkena limbah B3 dari satu kontainer yang dibuang. SURYA/FATKUL ALAMY (Surya/Fatkul Alamy)

Selain berkas perkara, tiga tersangka yang sudah ditetapkan Polrestabes Surabaya juga sudah dilimpahkan ke Polda Jatim.

Termasuk barang bukti yang sudah disita, seperti empat kontainer mobil Honda Mobilio, uang tunai Rp 1,1 juta, dokumen pengangkutan, sampel limbah cair dan pasir yang terkontaminasi limbah B3 dan foto-foto para korban dari warga Rusun Romo Kalisari.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim juga sudah mengambil sampel limbah dan sedang melakukan uji laboratorium. Diharapkan proses uji laboratorum cepat selesai.

"Kami menangani soal lingkungannya, karena dampak dari limbah ini cukup berbahaya. Kami belum tahu apa limbah apa yang dibuang ke sungai dekat Rusun Romo Kalisari," kata Kepala Bidang Penataan Lingkungan DLH Pemprov Jatim, Uda Hari Pancoro.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni M Faizi alias Faiz(41), asal Bungah, Gresik, Soni Eko Cahyono (38), asal Krembangan, Surabaya dan Hadi Sunaryono (49), asal Kebomas, Gresik. (fat)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini