"Penyidik menjerat Firman dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Indra.
Pasal 112 dan 114 adalah pasal tentang kepemilikan dan pengedar.
Diproses di MKH
Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Yesayas Tarigan mengaku belum mendapatkan informasi penangkapan tersebut.
"Saya malah belum tahu ada hakim yang ditangkap kasus narkoba," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (16/7/2017).
Apabila ada hakim tersangkut kasus pidana, kata Tarigan, akan diproses di Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH).
MKH terdiri dari para hakim Mahkamah Agung dan komisioner Komisi Yudisial.
Menurut Yesayas, MKH bekerja setelah mendapat laporan dari pengadilan setempat, dari laporan masyarakat dan juga dari berita di media massa.
"Nanti yang memberi sanksi adalah MKH apakah dipecat atau ada sanksi lainnya. Yang pasti hakim yang tersangkut kasus pidana tidak bisa bersidang (memegang perkara di pengadilan)," jelasnya. (kos)