Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Penyidik masih memeriksa Firman Afandy, hakim Pengadilan Negeri Liwa karena menyimpan sabu, bong dan timbangan digital di rumahnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris Indra Herlianto mengatakan, Firman sudah lama mengonsumi sabu.
“Tersangka ini sudah beberapa tahun lalu menggunakan sabu,” ujar Indra kepada wartawan di Polresta Bandar Lampung pada Senin (17/7/2017).
Sebelum ditangkap pada Jumat (14/7/2017) malam, Firman menggunakan sabu di kamar mandi. Selesai mengisap sabu, polisi menggerebek rumahnya.
Menurut informasi Firman membeli sabu itu dari seorang pengedar bernama Tele seharga Rp 500 ribu. Polisi masih memburu Tele.
“Keterangan tersangka, dia sudah membeli sabu dua kali dari Tele,” ungkap Indra.
Firman bukanlah pengedar karena tak ada bukti jaringannya yang tertangkap. Penyidik menjerat Firman pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan keterangan tersangka, kata Indra, timbangan yang ditemukan bukan milik tersangka melainkan titipan temannya.