Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menangkap seorang mahasiswa, Komang Pande Adi (20).
Ia nekad membawa sabu yang didapat dari Napi Lapas Kerobokan Denpasar.
Akibatnya, Pande Adi pun dijebloskan penjara.
"Kami mengamankan tersangka dengan barang bukti paket sabu seberat 0,33 gram dan 2 butir ekstasi,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Kamis (20/7/2017).
Tersangka merupakan salah seorang mahasiswa di salah satu perguruan swasta di Denpasar.
Tersangka Komang Pande Adi ditangkap di rumah kosnya di Jalan Pulau Saelus Gang V, Denpasar Selatan, pada Jumat (14/7/2017) sekitar pukul 11.00 Wita.
"Pengakuan tersangka bahwa sabu itu didapat dari DE, seorang napi Lapas Kerobokan. Sabu dibeli seharga Rp 1,25 juta per gram sabu. Dan sudah sudah 4 kali dibeli dari DE," sebut Arta
Ia mengurai, selain dikomsumsi, sabu juga dijual tersangka.
Untuk satu paket kecil sabu dijual seharga Rp. 400 ribu.
"Selain sebagai pengguna, tersangka juga sebagai pengedar," bebernya. (ang)