TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Kasus penari seksi (sex dancer) dalam ulang tahun Yamaha Vixion Club Indonesia (YVCI) Chapter Gresik di Gelora Joko Samudro (GJS) terus berlanjut. Kali ini menghadirkan saksi tim dokumentasi, Rabu (19/7/2017).
Menurut Wagiman, penasihat hukum terdakwa Alfi Syahri Sesar Putrawan (18), berdasarkan penuturan ketua pelaksana yang dikutip dari saksi tim dokumentasi, ada pergantian kostum penari seksi.
Awalnya, penari menggunakan kostum busana bikini lengan pendek. Namun, penari itu tiba-tiba berganti busana ketat bodi sehingga terlihat seksi.
"Atas perubahan kostum itu, akhirnya panitia sendiri yang menghentikannya. Awalnya durasi hiburan tarian sexy dancer selama 30 menit. Karena ada perubahan kostum akhirnya hanya tampil 15 menit," kata Wagiman, usai peraidangan dipimpin majelis hakim Lia Herawati dan JPU Aries Fajar Julianto, Rabu (19/7/2017).
Perubahan kostum para penari sexy dancer di GJS pada Malam Hari Santri 22 Oktober 2016 tidak izin oleh panitia.
Ketiga penari sexy dancer juga dijadikan terdakwa, yaitu Lutfi Kusuma Wardani (23), warga Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng atau Kelurahan Gading, Kelurahan Tambaksari, Surabaya, Lintang Kusumaning Tyas (22), warga Desa Larangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo dan PLIH (17), warga Kecamatan Karangpilang, Surabaya, yang anak.
"Perubahan kostum itu juga ditanyakan hakim kepada terdakwa Alfi. Dan dijawab oleh terdakwa bahwa perubahan kostum itu tidak sepengetahuan panitia," kata Jaksa Aries Fajar Julianto.
Sedang terdakwa Lutfi Kusuma Wardani dan Lintang Kusumaning Tyas disidang terpisah dan tertutup.
Sidang selanjutnya akan dipercepat dalam sepekan dan akan dijadwalkan dua kali sidang.