News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi di Pekalongan Jaring Pengendara Motor Berknalpot Bising

Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakasat Binmas Polrestabes Surabaya, Kompol Gatot Kusmono (kanan) didampingi Kasubnit Bintibmas Sat Binmas, Iptu Sugeng Riyanto (dua kanan) melakukan sosialisasi pada pedagang maupun produsen knalpot di kawasan Jalan Tidar, Surabaya, Senin (22/12/2014). Sosialisasi ini dalam rangka mengimbau untuk menghindari pemasangan knalpot brong (suara keras) jelang perayaan tahun baru. SURYA/HABIBUR ROHMAN

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Pengemudi motor berknalpot bising di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, tak akan bebas mengaspal lagi.

Polisi berencana rutin setiap hari atau tanpa batas waktu ditentukan merazia pengemudi motor berknalpot bising.

Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Alan Haikel, mengatakan petugas akan menindak pengendara motor berknalpot bising dan motornya ditahan.

Polisi baru akan mengembalikan motor tersebut jika pengemudi mengganti knalpot bising dengan standar.

"Knalpot bising ini sangat mengganggu kenyamanan warga baik yang berkendara atau di rumah. Saya perintahkan anggota menertibkan," kata Haikel, Jumat (21/7/2017).

Suara knalpot bising ini bisa memicu orang melakukan tindakan kriminal.

"Suaranya mengganggu, bisa memicu tindakan kriminal seperti pemukulan atau penganiayaan," kata dia.

Kecenderungan maraknya penggunaan knalpot bising ini diperparah perilaku anak muda yang ikut ikutan.

"Akan kami tilang dan tahan sepeda motornya. Kalau perlu orang tuanya dipanggil. Motornya bisa diambil kalau sudah diganti knalpot standar," kata Haikel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini