Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Pengemudi motor berknalpot bising di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, tak akan bebas mengaspal lagi.
Polisi berencana rutin setiap hari atau tanpa batas waktu ditentukan merazia pengemudi motor berknalpot bising.
Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Alan Haikel, mengatakan petugas akan menindak pengendara motor berknalpot bising dan motornya ditahan.
Polisi baru akan mengembalikan motor tersebut jika pengemudi mengganti knalpot bising dengan standar.
"Knalpot bising ini sangat mengganggu kenyamanan warga baik yang berkendara atau di rumah. Saya perintahkan anggota menertibkan," kata Haikel, Jumat (21/7/2017).
Suara knalpot bising ini bisa memicu orang melakukan tindakan kriminal.
"Suaranya mengganggu, bisa memicu tindakan kriminal seperti pemukulan atau penganiayaan," kata dia.
Kecenderungan maraknya penggunaan knalpot bising ini diperparah perilaku anak muda yang ikut ikutan.
"Akan kami tilang dan tahan sepeda motornya. Kalau perlu orang tuanya dipanggil. Motornya bisa diambil kalau sudah diganti knalpot standar," kata Haikel.