Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Anggota Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng dan Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa enam direksi dan pegawai RSUD Kraton, Kabupaten Pekalongan.
Pemeriksaan ini dilakukan di Mapolres Pekalongan, Rabu (26/7/2017). Mereka yang diperiksa termasuk direktur RSUD Kraton.
Kaesang Ditanya Bagaimana Perasaannya Jika Masuk Penjara karena Dituding Nistakan Agama https://t.co/KkUgFCTzrc via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 26, 2017
Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Agung Ariyanto, membenarkan adanya pemeriksaan oleh anggota Polda Jateng dan BPK.
"Kasus RSUD Kraton yang menangani dari Polda Jateng," kata Agung.
BERITA REKOMENDASIMengaku Mantan Pegawai McDonald, Pria Ini Beberkan Fakta Mengerikan di Balik Mesin Pembuat Es Krim https://t.co/2oC3fb3xrA via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 26, 2017
Agung menuturkan pihaknya hanya menyediakan tempat untuk proses pemeriksaan. Ia tidak tahu perihal pemeriksaan itu sendiri.
Dari informasi yang dihimpun, tim Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng dan BPK memeriksa dan menghitung kerugian negara terkait tindak pidana korupsi di RSUD Kraton.
Tak Disangka Para Artis Ini Seumuran Loh, Nomor 5 Idola Banget! https://t.co/lE0APoc6qi via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 26, 2017
Tindak pidana yang dimaksud berupa dugaan pungutan liar dana remunerasi di RSUD Kraton.
Dana remunerasi pejabat utama di RSUD Kraton dikelola oleh bagian keuangan namun dana tersebut dipotong. Dugaan pungli ini berlangsung dari tahun 2014 hingga 2016 lalu.
Jadi Ibu di Usia 17 Tahun, Gadis Ini Bagikan Kisah Hidupnya, Begini Reaksi Netizen https://t.co/ymSJLXexKr via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 26, 2017