laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA--Dr (25) tega mencabuli keponanakan tirinya yang baru berusia 7 tahun sebut saja Bunga.
Dr yang menetap di kawasan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang akhirnya dibekuk oleh anggota Polsek Tamansari Rabu (26/7/2017) kemarin.
Namun penangkapan terhadap tersangka ini sempat mendapatkan perlawanan dari tersangka d ikawasan disebuah pondok di Pangkalbalam tempat ia bersembunyi.
Dr berusaha menyerang anggota Polsek Taman Sari yang berusaha membekuknya dengan sebilah parang.
Polisi langsung mengambil tindakan tegas setelah memberikan peringatan kepada tersangka.
Dua peluru akhirnya membuat Dr tersungkur tak berdaya.
Menurut Kabid Humas Polda Kep Babel AKBP Abdul Mun'im kejadian pencabulan terhadap Bunga oleh Dr terjadi pada Selasa (25/7/2017) dikediaman orangtua Bunga di kawasan Pangkalbalam.
"Kejadiannnya hari selasa tersangka dibekuk hari Rabu," kata AKBP Abdul Munim Kamis (27/7/2017).
Dr merupakan saudara tiri dari ayah Bunga saat kejadian tersangka dan korban hanya berdua saja.
Tiba-tiba Dr menarik paksa Bunga kedalam kamarmandi dan melakukan pencabulan.
Usai kejadian Bunga diancam untuk tidak melapor kepada orangtuanya dan melarikan diri.
Orangtua Bunga yang curiga melihat kondisi Bunga terkejut mendapatkan cerita anaknya dan langsung melaporkan ke Polsek Tamansari.
Dr akhirnya berhasil dibekuk dipondok tempat ia bersembunyi dan dilumpuhkan dengan tembakan dibetis kiri dan kanannya karena berusaha menyerang polisi dengan parang.
Hasil pemeriksaan ternyata Dr merupakan DPO kasus curas kendaraan roda dua di Polsek Muara Enim mengakibatkan krobanya meningggal dunia.