News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Jari Diamputasi Akibat Malapraktik, Wanita Ini Susah Cari Kerja

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban dugaan malapraktik, Tina Retna, usai menjalani sidang perdananya di BPSK Kota Bandung, Rabu (26/7/2017). TRIBUN JABAR/REZEQI HARDAM SAPUTRA

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Rezeqi Hardam Saputro

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Korban dugaan malapraktik di Rumah Bersalin Mairah, Kota Bandung, akan menuntut ganti rugi puluhan juta rupiah.

Tina Retna mengatakan itu setelah menjalani sidang pertamanya di Badan Penyelesaian Konsumen Kota Bandung, Jawa Barat.

Videonya Diplagiat Afi Nihaya, Catherine: Kami Tidak Berteman, Dia Bukan Orang Baik! https://t.co/kf9BoDdtms via @tribunnews

— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 26, 2017

"Saya akan menuntut kerugian materi sebesar Rp 69 juta kepada pihak rumah bersalin," ujar Tina kepada wartawan pada Rabu (27/7/2017).

Ia sudah memikirkan matang-matang menuntut pihak rumah sakit, apalagi mengaca pada kerugian immateril yang dialaminya.

Jadi Ibu di Usia 17 Tahun, Gadis Ini Bagikan Kisah Hidupnya, Begini Reaksi Netizen https://t.co/ymSJLXexKr via @tribunnews

— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 26, 2017

"Kerugian immateril yang saya alami sangat besar hingga saya kehilangan pekerjaan dan sulit untuk mencari pekerjaan (baru)," Tina menambahkan.

Tina adalah pasien atau konsumen yang dua jari tangannya membusuk akibat dugaan malapraktik sehingga harus diamputasi.

Tak Disangka Para Artis Ini Seumuran Loh, Nomor 5 Idola Banget! https://t.co/lE0APoc6qi via @tribunnews

— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 26, 2017

Dikatakan Tina, dugaan malapraktik ketika ia harus menjalani operasi kuret karena keguguran. Saat operasi ia mengaku harus mendapatkan empat kali suntikan bius di lengannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini