Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Anggota Sat Brimob Polda Kep Bangka Belitung melakukan pengawalan terhadap Ponreng terpidana mati Kamis (27/7/2017).
Ponreng dibawa oleh Tim dari Kanwil Kemekuham Kep Bangka Belitung dari Lapas Bukit Semut Kabupaten Bangka menuju Lapas Cirebon Jawa Barat.
Ponreng yang bernama asli Sumardi ini merupakan terpidana mati yang diputuskan oleh Mahkamah Agung.
Sebelum Diculik, Diperkosa dan Dibunuh, Gadis ini Tulis Kalimat Mengharukan di Twitternya https://t.co/rEn5miMeEA via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 27, 2017
Setelah sebelumnya ditingkat PN Sungailiat dan Pengadilan Tinggi Babel memvonis dengan hukuman penjara seumur hidup
Ponreng dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak yang baru ia kenal di Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kep Bangka Belitung.
"Anggota Brimob kita bersenjata lengkap melakukan pengawalan terhadap terpidana mati dari Lapas Bukit Semut menuju Kabupaten Bangka," kata Kabid Humas AKBP Abdul Munim.