Para tersangka adalah Haris Prayugo (21), Fujiono (23), Heri Dermawan (22), Bayu Pratama Samosir (23), Roni Setiawan (23), Hendra Irwansyah (22), Sukma Ramadani (25), Agunawan (28) dan Junaidi (35), mereka adalah kuli bangunan. Sementara seorang di antaranya yang merupakan sopir angkot adalah M Devi (23).
"Menurut pengakuan para tersangka, sabu itu dibeli berdasarkan uang yang dikumpul di arena judi. Narkoba jenis sabu ini digunakan secara bergantian," kata Daniel.
Baca tanpa iklan